Jumat, 20 November 2009

lagu IMM

MARS IMM

Int : F G C B Am

F G CG C

C

Ayolah……ayo………ayo

Derap derukan langkah

F C

Dan kibarkan geleparkan panji – panji

G C E Am

Ikatan mahasiswa muhammadiyah

F G C G C

Sejarah umat telah menuntut bukti

Ingatlah ….. ingat….. ingat…..

Niat tlah di kibarkan

Kitalah cendikiawan berpribadi

Susila cakap takwa kepada tuhan

Pawaris tampuk pimpinan umat nanti

Immawan dan immawati

Siswa tauladan putra harapan

Penyambung hidup generasi

Umat Islam seribu jaman

Pendukung cita – cita luhur

Negri indah adil dan makmur


HYMNE IMM

C

Berkat rahmat Illahi

F C

Melimpahi perjuangan kami

Dm G

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

F G C

Ikhlas beramal dalam bakti

F Dm

Gemilang citra surya

G C

Menerangi fajar harapan

F C Em Am

Jayalah IMM jaya …..a

F G F G C

Abadi perjuangan kami



FASTABIQUL KHAIRAT

C

Fastabiqul khairat semangat kita

G

Berlomba dalam kebajikan

Ridlo Allah semata tujuan kita

C

Berjihad demi tegaknya Dinul Islam

C

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

F

Bahu membahu bersama – sama

C Dm F

Jadilah kader yang militan dan istiqomah

G C G C

Fastabiqul khairat IMM



RENUNGAN KADER

Am Dm Am E

Seusai tahajud kumerenung lagi

Dm Am E Am

Siapa, kemana, diri hina ini

Am Dm Am E

Lamaku tertidur dalam duniaku

Dm Am E Am

Nanarku memandang alam sekelilingku

Reff : Dm Am

Beribu mujahid berguguran sudah

G Dm F Em

Beribu pun nampak semakin merekah

Dm Am

Namun kebatilan tiada kunjung sirna

G Dm F Em

Bahkan semakin menyesakan dunia

Kini tiba waktu tuk bangkitkan diri

Gelisah umatku tak sabar menanti

Dalam Ikatanku tlah bersemi janji

Hidup di jalanNya atau mati syahid 2x



IMM BERJUANG

Am

Mengenangkan nasib perjuangan

Em

Sebangsa dan setanah airku

Am

Daku meninggalkan kemewahan

E F G Am

Daku maju terus berjuang

Tinggalah ayah tingalah ibu

Izinkan aku pergi berjuang

Dibawah naungan surya terang

Sampai agama islam cemerlang

Reff : Dm Am

Jangan kembali pulang …….. IMM

Dm Am

Jika tiada kau menang

Dm Am Em Am

Walau mayat terdampar dimedan juang

E Am

Untuk Islam IMM berjuang 2x



PEJUANG MUDA

Am

Selamat datang wahai pejuang muda

Dm Am

Dalam IMM kita maju bersama

Em

Ukir sejarah membelah cakrawala

E F G Am

Kita berjuang untuk nusa dan bangsa

Harapan bangsa ada di pundak kita

Sebagai kader muda muhammadiyah

Jadi tumpuan wahai kau tunas muda

Menepis kabut menguak fenomena

Reff : Am G

Raihlah cita – cita

F Am

Membangun nusa bangsa

Am G F G Am

Mari kita belajar, beramal dan berjuang

G C E Am

Harapan umat Islam

E Am

Tuk menuju cita – citanya 2x



Kamis, 29 Oktober 2009

LOGO-LOGO



Mengatasi Sesak Napas

Bila anda mengalami gangguan pernafasan, lakukanlah latihan di bawah ini yang dapat membantu melegakan pernafasan anda. Lakukan latihan ini dua kali sehari, lima sampai sepuluh menit sampai anda terbiasa melakukannya.
Pernafasan perut
Berbaring dengan enak dan letakkan bantal di bawah kepala. Tekuk lutut dan rilekskan perut.
Tekan perut dengan satu tangan perlahan tetapi cukup keras untuk menciptakan tekanan. Letakkan tangan lain di dada.
Lalu bernafaslah perlahan dari hidung dengan menggunakan otot-otot perut. Tangan yang berada di atas perut harus diangkat pada saat menarik nafas dan letakkan kembali pada saat membuang nafas. Tangan yang lain tetap berada di atas dada dan usahakan agar tidak bergerak-gerak.
Bernafas melalui mulut
Bernafaslah perlahan melalui hidung untuk menghindari tertelannya udara. Tahan nafas anda sambil menghitung satu, 1000, dua, 1000, tiga, 1000.
Majukan bibir anda seperti hendak bersiul. Lalu, buang nafas pelan-pelan melalui bibir yang dimajukan sambil menghitung satu, 1000, dua, 1000, tiga, 1000, empat, 1000, lima, 1000, enam, 1000.
Anda harus membuat suara siul perlahan saat membuang nafas. Nafas yang dibuang melalui bibir yang dimajukan akan mengurangi kecepatan bernafas dan membantu menghilangkan udara yang lama terperangkap dalam paru-paru.
Saat melakukan pernafasan melalui mulut selama aktivitas, tarik nafas sebelum bergerak, dan buang nafas saat aktivitas.
Bila ritme cara menghitung di atas tidak tepat, temukan cara menghitung sendiri yang lebih cocok. Harus terus diperhatikan agar selalu membuang nafas lebih lama daripada saat menarik nafas.

Rabu, 28 Oktober 2009

Izin Perkawinan dan Perceraian

Izin Perkawinan dan Perceraian

DASAR HUKUM
a. PP. No. 9 Th 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th 1974 tentang perkawinan.
b. PP. No. 10 Th 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
c. PP No. 45 Th 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
d. SE Ka BAKN No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
e. SE Ka 48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
KETENTUAN
1. PNS wajib melaporkan perkawinannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 1 tahun sejak perkawinan itu dilangsungkan dengan dilampiri :
· Salinan sah surat nikah / akta perkawinan.
· Pas foto istri / suami ukuran 3 x 4 cm
2. PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Pelanggaran ketentuan tersebut dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
3. PNS yang melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat yang berwenang.
4. PNS Pria yang akan berisri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
PROSEDUR PERMOHONAN IZIN PERCERAIAN :
a. PNS yang melakukan perceraian mengajukan permohonan izin secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap.
b. Yang dapat dijadikan alasan yang sah untuk melakukan perceraian adalah :
1. Salah satu pihak berbuat zina yang dibuktikan dengan :
・ Keputusan Pengadilan
・ Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat
・ Perzinahan itu diketahui oleh ( suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan
2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan :
・ Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat .
・ Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) th berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya/kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) th atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa yang disyahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
c. Alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri tidak dapat menjadi dasar untuk memberikan izin perceraian.
d. PNS yang telah mendapat ijin untuk perceraian, apabila telah melakukan perceraian itu, wajib melaporkannya kepada Pejabat melalui saluran herarkhi selambat-lambatnya 1 ( satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian itu, menurut contoh dalam lampiran VII Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 dan dilampiri salinan syah surat cerai / akta perceraian.
Prosedur Permohonan Izin Perkawinan.
a. PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang. dengan alasan bukti alasannya.
b. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif yaitu, :
1. Syarat alternatif.
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara biologis maupun kewajiban lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah.
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dalam arti bahwa istri menderita penyakit badan yang menyeluruh yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah.
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh) Th yang dibuktikan surat keterangan dokter Pemerintah.
2. Syarat Kumulatif.
a. Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara iklas oleh istri PNS yang bersangkutan, yang disyahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV
b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan surat keterangan Pajak Penghasilan.
c. Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, menurut contoh sebagai tersebut lampiran VIII SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983.
c. Keputusan Pejabat dapat berupa :
1. Penolakan pemberian izin apabila :
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya.
b. Tidak memenuhi salah satu syarat alternative dan semua syarat kumulatif.
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Alasan-alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat.
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dengan surat keterangan. dibuat menurut.
2. Pemberian izin apabila :
a. Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya
b. Telah memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.
c. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Alasan-alasan yang dikemukakan dapat diterima dengan akal sehat.
e. Tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dengan surat keterangan.
Pembagian Gaji.
a. Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila anak mengikuti bekas istri, maka 1/3 gajinya untuk PNS Pria yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istri dan 1/3 untuk anak yang diterimakan kepada bekas istri.
2. Apabila perkawinan tidak dikaruniai anak, maka gaji dibagi dua yaitu ½ untuk PNS Pria yang bersangkutan dan ½ untuk bekas isterinya.
3. Apabila anak mengikuti PNS Pria yang bersangkutan maka pembagian gajinya 1/3 untuk PNS Pria yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istri dan 1/3 untuk anak yang diterimakan kepada PNS pria yang bersangkutan.
4. Apabila anak yang mengikuti PNS yang bersangkutan dan mengikuti bekas istri maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
b. Hak atas bagian gaji sebagai tersebut tidak berlaku apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, kecuali istri meminta cerai karena dimadu dan atau suami berzina atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin istri dan anak atau suami menjadi pemabok, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau suami telah meninggalkan istri selama 2 Th berturut turut, maka sesudah perceraian terjadi bekas istri tersebut berhak atas bagian gaji bekas suami.
c. Apabila bekas istri kawin lagi maka tidak berhak atas bagian gaji terhitung mulai bulan berikutnya bekas istri kawin lagi dan bagian gaji tersebut dibayarkan lagi kepada PNS yang bersangkutan. Apabila semua anak ikut bekas istri tersebut maka, sepertiga gaji tetap menjadi hak anak tersebut yang diterimakan kepada bekas istri tersebut.
Sanksi
PNS yang melanggar ketentuan PP No. 10 Th 1983 Jo PP No. 45 Th 1990, dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP No. 30 Th 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Cara Setting Layout Buku

Tutorial kali ini membahas bagaimana cara membuat settingan layout buku, buku jurnal buku alumni dan jenis buku-buku lainnya. Sesuai dengan vote yang saya lakukan selama 3 minggu ini ternyata tutorial video lebih disenangi walau ada juga tutorial versi lain yg dipilih.

Dasar-dasar membuat bentuk layout (dummy) sebuah buku harus diperhatikan dulu aplikasi apa yang akan kita pakai. Saya merekomendasikan adobeindesign cs sebagai pilihan utama, adobepagemaker juga tidak masalah. Namun kali ini yang akan saya uraikan tutorialnya berbasis adobeindesign cs.

Okey.. sebelum mendownload full tutorial videonya kita simak dulu tahap awal yang harus diperhatikan apa saja.

1. Siapkan dalam bentuk ukuran apa buku yang akan kita layout, bila tidak punya pandangan bisa ambil dan cari contoh2 buku-buku bagus yang ada disekitar ruangan rumahmu atau pergi ke gramedia lalu liat-liat… :D jangan lupa bawa penggaris untuk mengukurnya.. haha..

2. Persiapkan berapa halaman yang akan kita buat, coba cek di data file yang akan diolah untuk membuat bukunya. Biasanya diketik dulu di ms office.

3. Ambil kertas yang tidak terpakai untuk membuat dummy (contoh) bayangan sementara buku yang akan kita buat nantinya. Hal ini sebagai ukuran dan akan diketahui berapa lembar halaman kertas yang akan dibutuhkan nantinya.

4. Ukur panjang lebar halaman, maksudnya ukuran original satu halaman dibuku tersebut akan dibuat berapa panjang dan lebarnya.

5. Catat dikertas ukuran marginnya untuk mengingat2 saja .

Tata cara setting layoutnya bisa langsung ambil downloadnya dibawah ini

Wajah Anak-anak IMM NTB




Selasa, 27 Oktober 2009




Suasana KDBS tanjung Lombok Utara