Rabu, 28 Oktober 2009

Izin Perkawinan dan Perceraian

Izin Perkawinan dan Perceraian

DASAR HUKUM
a. PP. No. 9 Th 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th 1974 tentang perkawinan.
b. PP. No. 10 Th 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
c. PP No. 45 Th 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
d. SE Ka BAKN No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
e. SE Ka 48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
KETENTUAN
1. PNS wajib melaporkan perkawinannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 1 tahun sejak perkawinan itu dilangsungkan dengan dilampiri :
· Salinan sah surat nikah / akta perkawinan.
· Pas foto istri / suami ukuran 3 x 4 cm
2. PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Pelanggaran ketentuan tersebut dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
3. PNS yang melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat yang berwenang.
4. PNS Pria yang akan berisri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
PROSEDUR PERMOHONAN IZIN PERCERAIAN :
a. PNS yang melakukan perceraian mengajukan permohonan izin secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap.
b. Yang dapat dijadikan alasan yang sah untuk melakukan perceraian adalah :
1. Salah satu pihak berbuat zina yang dibuktikan dengan :
・ Keputusan Pengadilan
・ Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat
・ Perzinahan itu diketahui oleh ( suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan
2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan :
・ Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat .
・ Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) th berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya/kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) th atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa yang disyahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
c. Alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri tidak dapat menjadi dasar untuk memberikan izin perceraian.
d. PNS yang telah mendapat ijin untuk perceraian, apabila telah melakukan perceraian itu, wajib melaporkannya kepada Pejabat melalui saluran herarkhi selambat-lambatnya 1 ( satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian itu, menurut contoh dalam lampiran VII Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 dan dilampiri salinan syah surat cerai / akta perceraian.
Prosedur Permohonan Izin Perkawinan.
a. PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang. dengan alasan bukti alasannya.
b. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif yaitu, :
1. Syarat alternatif.
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara biologis maupun kewajiban lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah.
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dalam arti bahwa istri menderita penyakit badan yang menyeluruh yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah.
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh) Th yang dibuktikan surat keterangan dokter Pemerintah.
2. Syarat Kumulatif.
a. Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara iklas oleh istri PNS yang bersangkutan, yang disyahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV
b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan surat keterangan Pajak Penghasilan.
c. Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, menurut contoh sebagai tersebut lampiran VIII SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983.
c. Keputusan Pejabat dapat berupa :
1. Penolakan pemberian izin apabila :
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya.
b. Tidak memenuhi salah satu syarat alternative dan semua syarat kumulatif.
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Alasan-alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat.
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dengan surat keterangan. dibuat menurut.
2. Pemberian izin apabila :
a. Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya
b. Telah memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.
c. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Alasan-alasan yang dikemukakan dapat diterima dengan akal sehat.
e. Tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dengan surat keterangan.
Pembagian Gaji.
a. Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila anak mengikuti bekas istri, maka 1/3 gajinya untuk PNS Pria yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istri dan 1/3 untuk anak yang diterimakan kepada bekas istri.
2. Apabila perkawinan tidak dikaruniai anak, maka gaji dibagi dua yaitu ½ untuk PNS Pria yang bersangkutan dan ½ untuk bekas isterinya.
3. Apabila anak mengikuti PNS Pria yang bersangkutan maka pembagian gajinya 1/3 untuk PNS Pria yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istri dan 1/3 untuk anak yang diterimakan kepada PNS pria yang bersangkutan.
4. Apabila anak yang mengikuti PNS yang bersangkutan dan mengikuti bekas istri maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
b. Hak atas bagian gaji sebagai tersebut tidak berlaku apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, kecuali istri meminta cerai karena dimadu dan atau suami berzina atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin istri dan anak atau suami menjadi pemabok, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau suami telah meninggalkan istri selama 2 Th berturut turut, maka sesudah perceraian terjadi bekas istri tersebut berhak atas bagian gaji bekas suami.
c. Apabila bekas istri kawin lagi maka tidak berhak atas bagian gaji terhitung mulai bulan berikutnya bekas istri kawin lagi dan bagian gaji tersebut dibayarkan lagi kepada PNS yang bersangkutan. Apabila semua anak ikut bekas istri tersebut maka, sepertiga gaji tetap menjadi hak anak tersebut yang diterimakan kepada bekas istri tersebut.
Sanksi
PNS yang melanggar ketentuan PP No. 10 Th 1983 Jo PP No. 45 Th 1990, dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP No. 30 Th 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar